Anis Byarwati Kritisi Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Jilid 1 dan 2

24-03-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto : Ist/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengkritisi langkah pemerintah di bidang ekonomi terkait Stimulus Kebijakan Fiskal 1 dan 2 ditengah kondisi ekonomi Indonesia di masa pandemi Corona (Covid-19). Menurut Anis, Stimulus Fiskal 1 dikeluarkan Pemerintah saat belum ditemukannya kasus virus Corona di Indonesia. Langkah Stimulus yang beriisikan kebijakan di bidang pariwisata ini tidak berjalan mulus dan mendapatkan kritik karena beresiko penyebaran virus Corona di dalam negeri dari turis mancanegara. 

 

“Kemudian Stimulus Fiskal tahap 2, dikeluarkan Pemerintah untuk menyesuaikan dengan ditemukannya kasus Corona di Indonesia. Diantaranya relaksasi PPh 21, 22, 25 dan relaksasi restitusi PPN. Dana yang disiapkan Pemerintah untuk relaksasi PPh 21 DTP sebesar Rp 8,6 triliun. Adapun mengenai kebijakan penghapusan PPh 21, Menteri Keuangan menjelaskan Pemerintah akan menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun,” kata Anis dalam rilisnya, Senin (23/3/2020).

 

Politisi PKS tersebut menganalogikan kebijakan itu sebagai pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan akan digratiskan pajak gaji karyawannya, namun tidak berlaku bagi yang bergaji di atas Rp 16 juta per bulan. Ilustrasinya, jika karyawan yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan dua anak dengan gaji Rp 10 juta per bulan, maka pajak yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar Rp 193.750 per bulan. 

 

Lebih lanjut dalam kasus ini, Anis mengatakan, pajak yang ditanggung Pemerintah tidak signifikan terhadap daya beli karyawan. Sebab lonjakan harga sembako melebihi pajak yang ditanggung Pemerintah. Maka, karyawan/penerima upah yang mendapatkan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan tidak mendapatkan dampak yang signifikan terhadap daya beli, karena nilai nominalnya sangat tidak membantu untuk mengimbangi kenaikan harga yang menggila akibat panic buying.

 

”Sehingga dapat disimpulkan langkah pemerintah menghapus PPh ini tidak terlalu manjur dalam membantu rakyat menghadapi kesulitan ekonomi. Padahal, harga-harga kebutuhan pokok meningkat karena panic buying yang disebabkan sikap pemerintah dalam hal ini Presiden terhadap pandemi Covid-19 dan momen menjelang Ramadhan yang seharusnya sudah dapat diprediksi karena merupakan momen tahunan,” tegas Anis.

 

Sedangkan untuk relaksasi PPh pasal 22 atas impor sebesar Rp8,15 triliun. Untuk PPH Pasal 25 (potongan angsuran 30 persen) sebesar Rp 4,2 triliun. Sedangkan untuk relaksasi restitusi PPN dipercepat sebesar Rp 1,97 triliun. Sehingga total dana yang digelontorkan untuk Stimulus Fiskal Jilid II ini berjumlah Rp 22,92 triliun.

 

Legislator dapil DKI Jakarta I itu berpendapat bahwa untuk relaksasi PPh 21 ditanggung Pemerintah (DTP) sebaiknya tidak perlu dilakukan. Alasannya karena tidak signifikan membantu menaikkan daya beli rakyat. Jadi korelasi terhadap daya beli masyarakat akibat dari relaksasi tersebut tidak signifikan. Di sisi lain, kebijakan ini akan menggerus penerimaan negara dari pajak sebesar 0,46 persen. 

 

Di penghujung komentarnya, Anis menambahkan agar tidak mengganggu defisit postur APBN 2020, maka jalan keluarnya adalah dengan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. “Misalnya, untuk sementara waktu, perjalanan dinas agar dialihkan ke pengeluaran yang langsung menyentuh kebutuhan pokok masyarakat akibat Covid-19,” pungkas Anis. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...